"Ada pengiriman barang-barang yang mencurigakan, di mana barang tersebut dipesan oleh seseorang yang saat ini telah diamankan. Dari barang-barang yang dicurigai tersebut dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti yang kita telah amankan," kata Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar dalam rilis Bidang Humas Polda Papua yang diterima detikcom, Senin (18/9/2017).
"Tersangka atas nama S, perempuan, 25 tahun, Ibu rumah tangga. Barang bukti berupa 101 bungkus plastik bening, ukuran kecil, yang berisikan 1.006 butir PCC Somadril Compasitum," sambung Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga bukan hanya kali ini, penyidik masih mengembangkan," ujar Boy.
Boy mengapresiasi sikap proaktif JNE dan menjelaskan kerja sama aparat dengan penyedia jasa ekspedisi dibutuhkan karena banyak penyelundup barang melancarkan aksinya dengan memanfaatkan layanan kurir antar-jemput paket.
"Terima kasih kepada jasa kurir atas kerja sama yang baik ini karena yang diangkut dengan jasa kurir udara maupun laut patut diduga barang-barang terlarang yang melanggar hukum. Kita sudah semakin sadar di mana barang-barang yang masuk di Timika dan Jayapura telah masuk melalui jasa resmi," tutur Boy.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 196 dan 198 Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini