Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 14 Ribu Pil Ekstasi Disita

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 14 Ribu Pil Ekstasi Disita

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 27 Feb 2025 13:07 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 14 Ribu Pil Ekstasi Disita
Barang bukti pil ekstasi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 14 ribu butir pil ekstasi yang dikirim dari Pekanbaru disita polisi.

"Dari pengungkapan ini, kami menyita 14 ribu butir ekstasi dengan rincian 13 ribu butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (27/2/2025).

Dua pengedar ditangkap dalam kasus tersebut, yaitu WI (30) dan AS (45). Ada pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga tersangka lainnya adalah MA, RT, dan FL, masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Kasus pertama kali terungkap berawal dari laporan warga pada Rabu (5/2) karena melihat aktivitas mencurigakan di wilayah Cengkareng Barat. Tempat tersebut dicurigai digunakan untuk transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian polisi meringkus WI di lokasi.

"Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik. Dari dompet WI, petugas juga menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang," jelasnya.

Kemudian pengembangan dilakukan oleh polisi. Ditemukan paket berisi 9.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifier dan dikemas peti kayu.

"Setelah interogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS. Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2) dini hari," imbuhnya.

Kepada polisi, AS mengaku hanya bertugas mengambil barang tersebut dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang bernama MB. Keduanya terancam penjara seumur hidup akibat perbuatannya.

"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Simak juga Video 'Ada-ada Saja, Pria Ini Sembunyikan Narkoba di Balik Rambut Palsu':

(rdh/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads