Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono. Giri mengatakan, saat itu hampir seluruh kepala daerah di Jatim hadir dalam penandatanganan pakta integritas pengendalian gratifikasi di gedung negara Grahadi, Jl Gubernur Suryo, Surabaya, Jatim, 10 Juli 2017.
Penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur disaksikan Ketua KPK Agus Rahadjo, Gubernur Jatim Soekarwo, dan Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar. Saat itu, Eddy tak hadir dan hanya diwakilkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kurang tahu persis alasan ketidakhadiran Wali Kota Batu saat itu. Namun ada yang mewakilinya dalam bentuk paraf. Di acara tersebut, KPK memberikan pembekalan materi anti-korupsi dan gratifikasi," ujar Giri kepada detikcom, Minggu (17/9/2017).
Meski tak hadir, Eddy dianggap berkomitmen tidak melakukan gratifikasi. "Mestinya demikian. Bahkan sebenarnya, sudah ada peraturan Wali Kota Batu tentang pengendalian gratifikasi," ucap Giri.
Baca juga: Wali Kota Batu yang Kena OTT Tiba di KPK |
Sebelumnya, Eddy ditangkap di rumah dinasnya pada sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (16/9) dan sekarang sudah berada di gedung KPK, Jaksel. Selain Eddy, ada 4 orang lagi ikut tertangkap termasuk Kepala ULP Pemkot Batu yang ikut ditangkap.
Penandatanganan pakta integritas pengendalian gratifikasi kepala daerah se-Jatim (Foto: Dok. Istimewa) |
"Diduga terkait pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu," sebut Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta saat dikonfirmasi terpisah, Sabtu (16/9).
KPK menyita uang Rp 300 juta saat menangkap Eddy Rumpoko. Dari total duit itu, diduga Eddy menerima duit suap sebesar Rp 200 juta. Eddy juga sudah dipecat dari partainya, PDIP. (dkp/imk)












































Penandatanganan pakta integritas pengendalian gratifikasi kepala daerah se-Jatim (Foto: Dok. Istimewa)