"Saya nggak tahu kasusnya. Tapi pil itu memang kalau terlalu banyak bisa sampai meninggal," kata Koesmedi di kantornya, Jalan Kesehatan Nomor 10, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koesmedi mengatakan kasus konsumsi pil PCC sama halnya jika mengonsumsi obat umum. Ia juga menegaskan obat PCC adalah jenis obat penghilang rasa sakit.
Koesmedi mengimbau masyarakat menggunakan obat sesuai dengan aturan dokter. Walau PCC dianggap legal, penggunaannya diharuskan dengan resep dokter.
"Itu bukan obat terlarang ya, ya legal dengan resep. Tapi kan digunakan dengan betul atau tidak. Ya membeli obat atau minum obat itu kalau sakit. Jangan minum obat kalau obat itu harusnya diminum cuma dua kali atau tiga kali, tapi diminum sampai 10 hingga 15 kali gitu," imbuhnya. (cim/rvk)