Pil PCC Bukan Obat Terlarang tapi Bahaya Jika Berlebihan

Pil PCC Bukan Obat Terlarang tapi Bahaya Jika Berlebihan

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Jumat, 15 Sep 2017 13:06 WIB
Pil PCC Bukan Obat Terlarang tapi Bahaya Jika Berlebihan
Koesmedi, Kadinkes DKI (Radian Nyi Sukmasari/detikcom)
Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengomentari kasus puluhan orang menjadi korban akibat mengonsumsi obat PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kepala Dinkes DKI Koesmedi Priharto mengatakan obat tersebut bukan jenis terlarang tapi berbahaya bila dikonsumsi secara berlebihan.

"Saya nggak tahu kasusnya. Tapi pil itu memang kalau terlalu banyak bisa sampai meninggal," kata Koesmedi di kantornya, Jalan Kesehatan Nomor 10, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Koesmedi mengatakan kasus konsumsi pil PCC sama halnya jika mengonsumsi obat umum. Ia juga menegaskan obat PCC adalah jenis obat penghilang rasa sakit.

Koesmedi mengimbau masyarakat menggunakan obat sesuai dengan aturan dokter. Walau PCC dianggap legal, penggunaannya diharuskan dengan resep dokter.

"Itu bukan obat terlarang ya, ya legal dengan resep. Tapi kan digunakan dengan betul atau tidak. Ya membeli obat atau minum obat itu kalau sakit. Jangan minum obat kalau obat itu harusnya diminum cuma dua kali atau tiga kali, tapi diminum sampai 10 hingga 15 kali gitu," imbuhnya. (cim/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads