"Tegurannya tertulis langsung, tidak ada lisan. Tapi dia sudah punya perjanjian pada saya, pada awalnya kita menemukan hal itu, dia sudah membuat perjanjian dengan saya," kata Koesmedi di kantornya, Jalan kesehatan nomor 10, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
Menurut Koesmedi, sanksi ada 3 macam, yakni berupa teguran, tertulis, hingga denda. Setelah itu barulah pencabutan izin rumah sakit. Dalam hal ini, Koesmedi mengatakan, Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, Francisca Dewi sudah berjanji untuk memberi pelayanan lebih baik.
"Teguran untuk tidak melakukan hal itu lagi, langsung teguran tertulis. Dia juga sudah janji bahwa dia harus melayani lebih baik, dia tidak boleh menarik uang muka. Kalau sampai dia melakukan hal itu lagi, dia mau dicabut izinnya," jelasnya.
"Dia punya perjanjian sendiri sama saya. Kalau dia sampai melakukan itu lagi dia bersedia untuk izinnya dicabut," sambung Koesmedi.
Sedangkan pengawasan setelah sanksi tertulis ini dikeluarkan, Koesmedi mengatakan pengawasannya akan dilakukan oleh Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat. "Itu akan dilakukan oleh Sudin ya," imbuhnya. (cim/rna)











































