Laporan itu tertuang dalam surat laporan dengan nomor LP/4414/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 September 2017. RS Mitra Keluarga dituduh melanggar Pasal 32 ayat 2 juncto 85 juncto Pasal 190 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Wakil Ketua Umum Madani Ilal Ferhard mengatakan persoalan seperti yang ada di RS Mitra Keluarga itu memang sering terjadi di Jakarta. Selama menjadi anggota DPRD DKI, Ilal kerap menerima keluhan soal penanganan yang kurang tepat dari pihak rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengurus Madani, Zakir Rasyidin, mengatakan pelaporan ini dilakukan agar masalah pasien yang tidak ditangani secara tepat waktu tidak terulang. Dia ingin rumah sakit tidak hanya berorientasi pada uang, pelayanan juga harus menjadi perhatian utama.
"Yang kedua jadi garis besar, kita tidak mau sebenarnya terulang kembali kejadian yang sama," tuturnya.
Karena itu, dia berharap pemerintah dapat memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga. Bahkan dia meminta Kementerian Kesehatan mencabut izin operasional rumah sakit tersebut.
"Kita harap Kemenkes tidak hanya sanksi teguran atau sifatnya administrasi. Kalau bisa dicabut izinnya dan ya sudah dihentikan," ujarnya. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini