Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemen PAN-RB, Herman Suryatman, menyebut Indra memang sempat menjadi bagian tim ahli. Namun tim tersebut telah dibubarkan pada 2015 silam.
"Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut. Perlu kami tegaskan bahwa Saudara IJP tidak bertugas dan tidak menjadi Tim Ahli di Kementerian PANRB. Sejak tahun 2016 Kementerian PANRB membubarkan Tim Ahli yang dibentuk tahun 2015. Dengan demikian Saudara IJP tidak lagi bertugas sebagai Tim Ahli di Kementerian PANRB," kata Herman dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (15/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman menyatakan, Kemen PAN-RB menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk penanganan kasus ini. Lebih dari itu, Kemen PAN-RB mendukung sepenuhnya program pemberantasan narkoba.
"Sebagaimana ditegaskan Pak Menpan, Kementerian PANRB sangat mendukung dan menjadi bagian terdepan dalam melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujar Herman.
Polisi menangkap politikus Partai Golkar Indra J Piliang karena diduga mengonsumsi sabu di Karaoke Diamond, Jakarta Barat. Polisi menyebut Indra tidak termasuk ke dalam daftar Target Operasi (TO) terkait narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat soal Indra bersama kedua rekannya yang mengonsumsi sabu. Indra diduga membeli sabu dari seorang penyedia. Polisi saat ini masih memburu penyedia sabu bagi politikus Golkar itu. (rna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini