"Kita hargai surat itu sebagai bentuk kepedulian pembangunan peradaban hukum di negeri ini. Terima kasih. Oleh sebab itu, biarlah hukum diselesaikan dengan hukum, jadi ya harus ditolak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Rabu (13/9/2017).
Sebelumnya, pada Selasa (12/9) kemarin, Kepala Biro Pimpinan Kesekjenan DPR Hani Tahapari membawa surat dari pimpinan DPR yang isinya meminta penundaan pemeriksaan terhadap Novanto. Hani menyatakan surat tersebut berisi tentang bahan pertimbangan untuk menghormati proses sidang praperadilan yang pernah diajukan Komjen Budi Gunawan pada 2015. Saat itu Budi Gunawan tak diperiksa oleh penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Saut, rujukan itu masih bisa diperdebatkan. "Dan kasus Budi Gunawan tentu bisa kita perdebatkan untuk tidak bisa dijadikan rujukan atau tidak," kata Saut.
Praperadilan Novanto sendiri telah ditunda hingga Rabu, 20 September 2017. Sebelumnya sidang perdana gugatan itu dimulai pada Selasa, 12 September 2017. Namun KPK tidak hadir sehingga sidang yang dipimpin hakim Cepi Iskandar itu ditunda. (dhn/fdn)











































