Namun KPK bergeming. Novanto tetap akan dipanggil lagi pekan depan.
"Kan kemarin nggak dateng, kan kita tunda lagi kan seminggu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antar surat pimpinan DPR. Bukan undangan untuk menyampaikan pengaduan masyarakat pernyataan sikap," ujar Hani Tahapsari.
"Poin penting sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan pada bulan Januari 2015. Terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi. Saat itu semua pihak, termasuk KPK, mau menahan diri, mau menunggu putusan praperadilan sebagai bentuk menghormati proses hukum agar tidak ada dirugikan," kata Hani.
Karena itu, lanjut Hani, pimpinan DPR meminta KPK menghormati proses hukum praperadilan yang diajukan Novanto. Jadi pemeriksaan Novanto diminta ditunda karena sedang mengajukan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Saudara Setya Novanto sebagai warga masyarakat menghormati proses hukum dan akan selalu taat atas proses itu. Dan Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani. (dhn/fdn)