"Nggak mungkin suatu kasus nggak ada tersangka. Ya, kita tunggu, tapi ada tahap-tahapnya, masih dalam penyidikan dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Argo menjelaskan penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam kasus e-mail Novel ini. Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses yang akan dilakukan selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo pun menepis anggapan bahwa kasus e-mail Novel ini merupakan pengalihan isu dari kasus penyiraman air keras yang terjadi 5 bulan lalu. Polisi memproses kasus bila memang ada laporan yang disampaikan.
"Ya, kita harus memilah-milah. Kita tak bisa berprasangka, ya," terangnya. (knv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini