Soal E-Mail Novel, Polisi: Tak Mungkin Satu Kasus Tak Ada Tersangka

Soal E-Mail Novel, Polisi: Tak Mungkin Satu Kasus Tak Ada Tersangka

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 12 Sep 2017 20:00 WIB
Ilustrasi (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - Polisi terus melakukan penyidikan terkait kasus e-mail Novel Baswedan yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Polisi mengatakan proses penetapan tersangka dalam kasus ini pun harus melalui tahapan-tahapan penyidikan.

"Nggak mungkin suatu kasus nggak ada tersangka. Ya, kita tunggu, tapi ada tahap-tahapnya, masih dalam penyidikan dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (12/9/2017).


Argo menjelaskan penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam kasus e-mail Novel ini. Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses yang akan dilakukan selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kasus yang laporan Aris, ada 12 saksi yang telah diperiksa. Nanti akan setelah itu akan gelar perkara tengah seperti apa kasusnya, nanti kita tunggu perkembangan penyidik," jelasnya.


Argo pun menepis anggapan bahwa kasus e-mail Novel ini merupakan pengalihan isu dari kasus penyiraman air keras yang terjadi 5 bulan lalu. Polisi memproses kasus bila memang ada laporan yang disampaikan.

"Ya, kita harus memilah-milah. Kita tak bisa berprasangka, ya," terangnya. (knv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads