"Kita mengundang yang bersangkutan, baru rencana ya. Insyaallah lima orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dihubungi, Senin (11/9/2017).
Adi menerangkan saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Pemeriksaan terhadap Novel pun diagendakan setelah semua keterangan saksi diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi juga mengatakan polisi telah memeriksa penyidik dari KPK sebelumnya. Namun dia tidak merinci secara detail mengenai jumlah saksi yang telah dan akan diperiksa polisi.
"Saksi sebelumnya itu, nggak sampai, belumlah (total belum 11 yang diperiksa), belum sampailah," katanya.
Novel sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Jenderal bintang satu itu melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Aris sebelumnya mengakui melaporkan Novel ke polisi gara-gara e-mail terkait aturan internal KPK. Dalam surat, Novel, yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini