Polisi Sudah Periksa 12 Saksi Kasus E-Mail Novel Baswedan

Polisi Sudah Periksa 12 Saksi Kasus E-Mail Novel Baswedan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 12 Sep 2017 15:14 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 12 saksi terkait kasus e-mail penyidik KPK Novel Baswedan. Novel dilaporkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Ada beberapa ya untuk kasus yang laporan Aris, ada sekitar 12 saksi yang telah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Polisi belum menjadwalkan pemeriksaan Novel sebagai terlapor. Novel akan diperiksa setelah penyidik memeriksa saksi dan ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Kasus ini merupakan delik aduan.

Aris sebelumnya mengakui melaporkan Novel ke polisi gara-gara e-mail terkait aturan internal KPK. Dalam surat, Novel, yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK.

Selain itu, polisi akan memeriksa lima penyidik KPK terkait kasus ini. "Kita mengundang yang bersangkutan, baru rencana ya. Insyaallah lima orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dihubungi, Senin (11/9). (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads