"Ada beberapa ya untuk kasus yang laporan Aris, ada sekitar 12 saksi yang telah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Polisi belum menjadwalkan pemeriksaan Novel sebagai terlapor. Novel akan diperiksa setelah penyidik memeriksa saksi dan ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris sebelumnya mengakui melaporkan Novel ke polisi gara-gara e-mail terkait aturan internal KPK. Dalam surat, Novel, yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
Selain itu, polisi akan memeriksa lima penyidik KPK terkait kasus ini. "Kita mengundang yang bersangkutan, baru rencana ya. Insyaallah lima orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dihubungi, Senin (11/9). (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini