Marahnya Tjahjo Ingat Korupsi e-KTP

Marahnya Tjahjo Ingat Korupsi e-KTP

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 12 Sep 2017 13:11 WIB
Marahnya Tjahjo Ingat Korupsi e-KTP
Mendagri Tjahjo Kumolo (Cici Marlina Rahayu/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meluapkan kemarahan saat mengingat soal korupsi e-KTP. Kerahasiaan data warga negara tidak seharusnya dikelola perusahaan asing.

"Tapi urusan e-KTP sampai dikorupsi itu menurut saya bajingan betul," kata Tjahjo dalam Rakernas Sinergi Pengawasan Penerimaan Negara oleh APIP K/L/D Thn 2017 di aula gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jalan Dr Wahidin, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).


Dia mengatakan pemerintah wajib melindungi kerahasiaan data warga negara Indonesia. Perlu diketahui, perusahaan Amerika Serikat (AS) Biomorf Lone LLC milik Johannes Marliem menjadi provider produk automated fingerprint identification system (AFIS) e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal tugas pemerintah melindungi kerahasiaan data warga Indonesia," ucapnya.


"Yang menang tender, yang melaksanakan tender belum dibayar USD 90 juta sampai Marliem itu bunuh diri," sambungnya.

Tjahjo mengatakan, sebulan sebelum Marliem bunuh diri, dia sempat didatangi direktur perusahaan pengadaan e-KTP itu untuk meminta bayaran pengadaan.


Permintaan pembayaran dari Marliem itu langsung ditolak oleh Tjahjo.

"Sebulan sebelum bunuh diri, dia ketemu saya, 'Gimana kok saya menang tender belum dibayar?' Saya bilang, 'Lah kok mau?'," kata Tjahjo menirukan dialog terakhirnya dengan Marliem.

Proyek dugaan korupsi e-KTP ini menyeret Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, 98 pegawai Kemendagri telah diperiksa oleh KPK.


Dari data yang dihimpun detikcom, Novanto sedianya akan diperiksa setelah KPK memanggil 112 saksi sebelumnya. Ketua Umum Golkar ini baru dipanggil nyaris 2 bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Senin (17/7) lalu.

Dari daftar saksi tersebut, ada nama-nama yang tidak asing karena telah menjadi saksi pula untuk 3 terdakwa sebelumnya, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Beberapa di antaranya juga merupakan anggota DPR aktif dan nonaktif yang pernah keterlibatannya disebut dalam surat tuntutan sidang e-KTP. (fiq/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads