KPK Jelaskan Mekanisme Pengaduan yang Diproses ke Penyelidikan

KPK Jelaskan Mekanisme Pengaduan yang Diproses ke Penyelidikan

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 11 Sep 2017 22:29 WIB
Komisi III rapat dengan pimpinan KPK. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman bertanya kepada KPK terkait proses aduan masyarakat masuk ke tahap penyelidikan. Benny meminta pimpinan KPK menjelaskan mekanisme yang dilakukan.

"Tadi disebutkan juga penyadapan, penyelidikan, penuntutan. Isunya, ini penting. Pertanyaannya, apa mekanisme yang dipakai pimpinan untuk menentukan sebuah kasus laporan masyarakat masuk ke penyelidikan?" ujar Benny di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Politikus asal Demokrat ini juga bertanya soal pengambilan keputusan pimpinan KPK untuk menyadap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, masuk ke tingkat penyadapan. Bagaimana mekanisme pengambilan keputusan di tingkat pimpinan, bahwa kasus ini jadi target penyadapan. Tadi disampaikan penyadapan selanjutnya OTT. Bagi kita penting, karena banyak laporan masuk, tapi KPK memilih ini dilanjutkan, yang ini tidak," tuturnya.


Benny khawatir, jika KPK tak menjelaskan mekanisme tersebut, akan ada penilaian tebang pilih kasus. Dia tak ingin KPK dinilai seperti itu

"Misal dari 20, 15 diproses dan 5 dikesampingkan. Pertanyaan ini penting untuk tak ada tebang pilih. Pertanyaan ini penting agar tak ada tuduhan KPK tebang pilih," kata Benny.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan laporan masyarakat akan diproses jika ada kasus yang memiliki kerugian di atas Rp 1 miliar. Jika alat bukti mencukupi, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Di KPK itu pertama pengaduan masyarakat. Kriteria dumas (pengaduan masyarakat) bisa melakukan pengumpulan bahan dan keterangan harus memenuhi kriteria, satu yang dilaporkan penyelenggara negara, kasusnya di atas Rp 1 miliar. Setelah bekerja, kalau ditemukan bukti permulaan kuat, baru mereka melaporkan ke pimpinan, apakah memang layak dilanjutkan," urai Agus.


Langkah berikutnya, KPK melakukan gelar perkara. KPK juga melakukan penyadapan.

"Kalau dari kerja menemukan itu dibentuk satgas yang diceritakan Bu Basaria (Wakil Ketua KPK). Satgas gabungan sangat luas, dumas ikut, penyelidik ikut, penyidikan ikut karena kekurangan orang. Di sini, peran penangkapan masing-masing terbagi, tidak tercampur-campur yang melakukan pemeriksaan siapa, itu bukan dumas," jelas Agus. (dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads