"Tadi disebutkan juga penyadapan, penyelidikan, penuntutan. Isunya, ini penting. Pertanyaannya, apa mekanisme yang dipakai pimpinan untuk menentukan sebuah kasus laporan masyarakat masuk ke penyelidikan?" ujar Benny di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Politikus asal Demokrat ini juga bertanya soal pengambilan keputusan pimpinan KPK untuk menyadap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny khawatir, jika KPK tak menjelaskan mekanisme tersebut, akan ada penilaian tebang pilih kasus. Dia tak ingin KPK dinilai seperti itu
"Misal dari 20, 15 diproses dan 5 dikesampingkan. Pertanyaan ini penting untuk tak ada tebang pilih. Pertanyaan ini penting agar tak ada tuduhan KPK tebang pilih," kata Benny.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan laporan masyarakat akan diproses jika ada kasus yang memiliki kerugian di atas Rp 1 miliar. Jika alat bukti mencukupi, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Di KPK itu pertama pengaduan masyarakat. Kriteria dumas (pengaduan masyarakat) bisa melakukan pengumpulan bahan dan keterangan harus memenuhi kriteria, satu yang dilaporkan penyelenggara negara, kasusnya di atas Rp 1 miliar. Setelah bekerja, kalau ditemukan bukti permulaan kuat, baru mereka melaporkan ke pimpinan, apakah memang layak dilanjutkan," urai Agus.
Langkah berikutnya, KPK melakukan gelar perkara. KPK juga melakukan penyadapan.
"Kalau dari kerja menemukan itu dibentuk satgas yang diceritakan Bu Basaria (Wakil Ketua KPK). Satgas gabungan sangat luas, dumas ikut, penyelidik ikut, penyidikan ikut karena kekurangan orang. Di sini, peran penangkapan masing-masing terbagi, tidak tercampur-campur yang melakukan pemeriksaan siapa, itu bukan dumas," jelas Agus. (dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini