"Poin yang kita butuh penjelasan itu, kalau barang sitaan setelah putusan inkrah, itu bagaimana mekanisme pelelangannya?" ujar Benny di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
"Kedua, apa kita punya data sejak KPK dibentuk 2003 sampai sekarang, berapa aset tanah, mobil, perusahaan, uang yang di bank itu, kan dibekukan semua," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, setelah barang dinyatakan dirampas negara, itu dapat dilelang atau dihibahkan sesuai peraturan Menteri Keuangan. Dia mengatakan jaksa KPK-lah yang bertugas mengeksekusi barang rampasan.
"Jika putusan dinyatakan dirampas negara, hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Siapa yang serahkan? Jaksa KPK itu pakai surat resmi kepada Kemenkeu," terang Syarif.
Benny meminta KPK menyerahkan list barang sitaan tersebut. Komisi III DPR ingin mengetahui berapa banyak barang yang dirampas, dilelang, dan dihibahkan KPK.
"Tolong bukti-bukti surat berharga, emas, tambang yang disita, dilelang, kalau bisa kita tahu siapa yang beli barang lelang ini. Saya rasa transparansi. Tolong list-nya, kalau ada mobil, rumah, tanah, gedung, perusahaan," pinta Benny.
"Mana yang dikelompokkan, dihibahkan mana, rampas mana, lelang mana. Lembaga yang melakukan pelelangan lembaga mana?" imbuh politikus Partai Demokrat itu. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini