"Kita harus tetap menolong tanpa melihat tadi pembiayaan atau dana. Jadi keselamatan harus diutamakan. Itu mutlak," kata Menkes Nila di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal administratif memang betul ada sebenarnya, setiap keadaan emergency mempunyai BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau tidak, harus ditolong rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah," jelas Nila.
Seperti diketahui, bayi Debora diduga meninggal akibat tidak mendapat penanganan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) karena kurangnya uang muka. Orang tua Debora menyatakan sudah memberikan uang meski tidak sebesar yang diminta, namun pihak rumah sakit menolak.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah memanggil pihak RS Mitra Keluarga, Jakarta Barat, terkait meninggalnya bayi Debora akibat terlambat mendapat pertolongan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan ada kelalaian yang dilakukan pihak RS.
"Satu lagi adalah ada kelalaian daripada rumah sakit, walaupun ia juga mencari tempat rujukan RS lain lewat telepon. Tapi juga menyuruh keluarga pasien mencari tempat rujukan yang harusnya dilakukan pihak RS," urai Koesmedi saat konferensi pers di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (11/9). (adf/rvk)