"Kita akan bicarakan dengan Persi. Jangan kita menghukum lebih dulu sebelum mendengar. Kita akan tanyakan, 'Kok sampai terjadi seperti ini'. Baru IDI akan mengeluarkan sikap. Tapi prinsipnya, IDI berpendapat dalam emergency wajib rumah sakit menangani. Jadi IDI belum bersikap," kata Ketua Umum IDI Ilham Oesman Marsis di kantor IDI, Jalan Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
"Secepatnya (akan bertemu Persi)," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, pemerintah mendorong rumah sakit dengan dokternya menerima pasien dalam keadaan gawat darurat. Hanya, tata kelola rumah sakit yang harus diperbaiki dengan baik. Jangan saling menyalahkan," pintanya.
Dia pun mempertanyakan, apakah bila rumah sakit tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pasien tidak dapat dilayani. Dalam keadaan darurat, kata Oesman, rumah sakit harus menerima pasien tersebut dan memberi pelayanan terbaik.
"BPJS dengan rumah sakit kan mengadakan kontrak, tapi apa dibenarkan rumah sakit dengan dokternya menolong orang dengan keadaan sakit walau dia tidak kontrak dengan BPJS. Dalam keadaan emergency, itu kewajiban rumah sakit dan dokter untuk menerima dan mengelola dengan baik," ucapnya.
"Apakah nanti setelah itu ada administrasi keuangan, itu nomor 2. Jadi menurut saya, uang muka, administrasi, itu nomor 2. Yang pertama adalah kondisi emergency harus segera ditangani," tegasnya. (bis/asp)