"Jika dalam investigasi ternyata terbukti bersalah, sanksi akan kami berlakukan sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku," ujar Nila di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Dia menjelaskan ada beberapa kategori sanksi yang dapat diberikan kepada RS Mitra Keluarga. Menkes Nila mengatakan ancaman sanksi terberat adalah pencabutan izin rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman pidana juga harus melihat dari dampak yang diakibatkan dari kelalaian pihak rumah sakit. Bila lalai hingga menyebabkan kematian, maka pihak rumah sakit terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Kalau menyebabkan kecacatan akan terkena pidana dua tahun kalau tidak salah dan denda dana. Kalau sampai kematian, saya ingat 10 tahun (ancaman penjara) sampai Rp 1 miliar dendanya," terang Nila.
Kendati demikian, Nila mengaku masih menunggu hasil temuan dari tim investigasi. Hasil baru diketahui dalam waktu 2 hari sejak investigasi dimulai.
"Jadi nanti ini tentu kita lihat berdasarkan hasil investigasi. Dalam 2x24 jam akan kami lakukan," ucap Nila.
Seperti diketahui, bayi Debora diduga meninggal akibat tidak mendapat penanganan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) karena kurangnya uang muka. Orang tua Debora menyatakan sudah memberikan uang meski tidak sebesar yang diminta, namun pihak rumah sakit menolak.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah memanggil pihak RS Mitra Keluarga, Jakarta Barat, terkait meninggalnya bayi berusia 4 bulan itu akibat terlambat mendapat pertolongan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan ada kelalaian yang dilakukan pihak RS.
"Satu lagi adalah ada kelalaian daripada rumah sakit, walaupun ia juga mencari tempat rujukan RS lain lewat telepon. Tapi juga menyuruh keluarga pasien mencari tempat rujukan yang harusnya dilakukan pihak RS," urai Koesmedi saat konferensi pers di kantor Dinas kesehatan DKI, Senin (11/9). (adf/elz)