Ketiga hakim tersebut antara lain Djoko Indiarto, Djarwanto, dan Agus Widodo. Sementara paniteranya adalah I Gde Ngurah Arya Winaya.
"Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka TMZ (Tarmizi)," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko Indiarto dan I Gde Ngurah Arya Winaya datang lebih dahulu sekitar pukul 10.08 WIB. Arya Winaya mengenakan kemeja batik coklat muda, sementara Djoko mengenakan setelan seragam abu-abu.
Keduanya mendaftar ke bagian resepsionis lebih dulu dan sempat duduk di ruang tunggu sebelum akhirnya masuk ke ruang pemeriksaan.
Dua hakim lainnya yaitu Djarwanto dan Agus Widodo menyusul datang kemudian dan masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.38 WIB.
Kasus ini berawal dari gugatan perdata yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) terkait wanprestasi kontrak. PT ADI melanggar tenggat pelaksanaan proyek sehingga EFJS Pte Ltd mengalami kerugian.
Pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, pun main mata dengan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Supaya tak terdeteksi KPK, mereka berkomunikasi dengan sandi 'sapi' untuk uang ratusan juta rupiah dan 'kambing' untuk uang puluhan juta rupiah.
Tarmizi kemudian menerima suap Rp 425 juta agar dapat mengurus perkara itu. Tarmizi dan Akhmad lalu ditangkap KPK pada Senin (21/8) dan ditetapkan sebagai tersangka. Disusul penetapan tersangka ketiga Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik sebagai pemberi suap. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini