"MA perlu melakukan tindakan radikal dengan tidak memberi perkara terhadap hakim-hakim yang tidak berintegritas. MA sangat tahu kredibelitas setiap hakim," kata mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki saat dihubungi detikcom, Kamis (7/9/2017).
Tindakan radikal lainnya adalah memberi KY kewenangan pengawasan lebih luas. Selama ini rekomendasi sanksi hakim oleh KY acap kali diabaikan MA. Selain itu, perlu dilibatkan Ombudsman mengawasi perilaku PNS pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan KY, pada 2016 saja ada 28 aparat pengadilan yang terkena OTT KPK. Mereka terdiri atas hakim, panitera, dan pegawai lainnya.
"Itu membuktikan suap-menyuap di pengadilan yang melibatkan hakim, panitera, dan pihak-pihak yang sedang beperkara masih menggurita. Negeri ini benar-benar mengerikan. Dikepung para pengkhianat bangsa, yang pernah mengangkat sumpah untuk kekuasaan yang mereka genggam, tapi mereka rampas sendiri," pungkas Suparman. (asp/dha)











































