"Kita rapat internal bahas penjadwalan, mekanisme mah, standar ya. (Nanti) Kita undang pemerintah untuk menyampaikan pendapat," ujar Ketua Komisi II Zainudin Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
"Kemudian nanti ada pandangan fraksi-fraksi, kemudian kita undang pihak-pihak yang terkaitlah, baik yang pro maupun kontra," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah pasti dari ormas keagamaan PP Muhammadiyah, PBNU, dan nanti kita lihat perkembangannya," kata dia.
Dalam rapat kali ini, Amali mengatakan tak akan merombak isi peraturan tersebut. Ia menekankan hanya akan membahas Perppu Ormas tersebut.
"Nggak akan diotak-atik perppu itu. Kan posisinya hanya menerima dan menolak. Karena kan perppu ini berbeda dengan undang-undang, ya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan memastikan Perppu Ormas akan dibahas pada masa sidang saat ini, yaitu September 2017. Ia mengatakan saat ini perppu tersebut masih berada di Badan Legislasi (Baleg).
"Tidak terlalu lama, paling nggak kita harapkan masa sidang ini," ujar Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).
Taufik menyampaikan sampai saat ini belum ada rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus). Karena mekanisme untuk pembahasan perppu harus melalui Baleg terlebih dahulu baru masuk ke Bamus. (lkw/jbr)