"Tidak terlalu lama, paling nggak kita harapkan masa sidang ini," ujar Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Taufik menyampaikan sampai saat ini belum ada rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus). Karena mekanisme untuk pembahasan perppu harus melalui Baleg terlebih dahulu baru masuk ke Bamus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan di Baleg, menurut Taufik, sudah pada tahap penyesuaian akhir. Kendati demikian, proses di Mahkamah Konstitusi soal perppu masih berjalan, sehingga ia mengharapkan ini bisa beriringan.
"Ya, itu kita harapkan bisa berjalan paralel, jangan sampai dua kali kerja, kan repot juga," ucap Taufik.
Meskipun proses MK masih panjang, ia mengatakan tetap ada batas waktu untuk itu. Dalam ketentuan undang-undang harus masa sidang saat ini.
"Lewat dari masa sidang berikutnya malah nanti ada potensi untuk melanggar undang-undang, itu saja kita harapkan kita jaga sama-sama," tutup Taufik. (lkw/dkp)