"Kita akan lihat apa yang dilaporkan. Kaitan seperti apa dan saya menduga akan banyak laporan masuk. Karena kaitan Twitter, Facebook, kan sangat hangat dengan ujaran kebencian," ujar Razman saat dihubungi, Senin (4/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan masuk itu sah-sah saja asalkan tetap dalam koridor yang berlaku, bukan suruhan orang dan bisa diuji," ucap Razman.
Dia pun memberi komentar terkait salah satu posting-an yang dilaporkan Zakir. Posting-an itu diunggah pada 5 November 2016, yang menyebut Presiden Jokowi menghina para ulama.
"Pada gerakan 411, Jokowi memang tidak hadir sehingga diterima Wakil Presiden. Kan faktanya begitu, Pak Presiden berangkat ke (Bandara) Soekarno-Hatta. Baru 212 hujan-hujanan datang," kata Razman.
Hari ini, Jonru kembali dipolisikan dalam kasus ujaran kebencian oleh Zakir. Zakir melaporkan Jonru karena mem-posting tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya meminta pihak kepolisian secepatnya panggil, yang bersangkutan diperiksa. Tidak ada habisnya dari 2014 sampai 2017, yang bersangkutan menyerang pribadi Pak Jokowi," ucap Zakir kepada wartawan setelah membuat laporan di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini