Jonru Kembali Dipolisikan ke Polda Metro karena Status Facebook

Jonru Kembali Dipolisikan ke Polda Metro karena Status Facebook

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 15:53 WIB
Jonru (Foto: dok. Facebook Jonru Ginting)
Jakarta - Setelah dilaporkan Muannas Al Aidid terkait dugaan ujaran kebencian, Jonru kembali dipolisikan dalam kasus yang sama. Muhammad Zakir Rasyidin melaporkan Jonru karena mem-posting tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya meminta pihak kepolisian secepatnya panggil, yang bersangkutan diperiksa. Tidak ada habisnya dari 2014 sampai 2017, yang bersangkutan menyerang pribadi Pak Jokowi," ucap Zakir kepada wartawan setelah membuat laporan di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Laporannya masuk ke polisi dengan nomor 4184/XI/PMJ/dit.Reskrimsus. Di sana, Zakir Melaporkan Jonru dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Zakir melampirkan beberapa capture-an status Facebook milik Jonru. Salah satu yang dilampirkan adalah posting-an pada 5 November tahun lalu, tentang Jokowi yang dianggap mendustakan ulama.

"Bagi saya, ini bukan keriting, tapi mengandung ujaran kebencian," ucap Zakir.



Bagi Zakir, apa yang dilakukan Jonru adalah menista lambang negara. Hal itu tidak boleh dilakukan oleh setiap warga negara.

"Ini berbahaya sekali kalau dibiarkan. Presiden adalah simbol negara," ucap Zakir. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads