Perjalanan Kasus Suap 'Umrah' Patrialis hingga Divonis 8 Tahun Bui

Perjalanan Kasus Suap 'Umrah' Patrialis hingga Divonis 8 Tahun Bui

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 12:35 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Proses hukum terhadap mantan Hakim Konstitusi (MK) Patrialis Akbar berakhir. Patrialis dijatuhi vonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Nawawi Pamolango di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2017).


Patrialis Akbar terbukti menerima USD 10 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Uang tersebut disebutkan hakim untuk biaya umroh Patrialis. Vonis Patrialis Akbar ini lebih rendah 4,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut rangkuman perjalanan Patrialis Akbar hingga akhirnya divonis 8 tahun oleh Majelis Hakim:


26 Januari 2016

KPK resmi menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka dugaan suap uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis ditangkap di Mal Grand Indonesia (GI) bersama seorang wanita.

KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis Akbar. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.


27 Januari 2017

Setelah menyandang status tersangka, Patrialis Akbar resmi ditahan KPK. Dia keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwana oranye.

"Pertama saya ingin menyampaikan kepada yang mulia Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan Hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 27 Januari 2017 sekitar pukul 00.40 WIB.


13 Juni 2017

Patrialis Akbar menjalani sidang perdana. Mantan hakim konstitusi itu didakwa menerima uang USD 70 ribu. Uang itu diberikan oleh Basuki Hariman dan Ng Fenny untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 20 ribu, uang USD 20 ribu, USD 20 ribu, uang USD 10 ribu, Rp 4 juta dan menerima janji berupa uang Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny," kata Jaksa pada KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Atas perbuatan itu, Patrialis diancam pidana pasal 12 huruf c jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.


13 Juni 2017


Patrialis Akbar mengaku keberatan atas dakwaan jaksa dalam kasus suap. Dia membantah telah menerima sejumlah uang dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

"Saya ingin mengatakan, dakwaan JPU, saya keberatan, sumpah demi Allah sampai ke Arsy, tidak pernah sekali pun. Satu rupiah pun saya tidak terima uang dari namanya Basuki Hariman dan Ng Fenny," kata Patrialis saat memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Besar, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan awal bertemu Basuki sudah mengingatkan jika bertemu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani pokok perkara tidak boleh bertemu. Selain itu, selama pertemuan tidak boleh berbicara uang dan memberi uang.

19 Juni 2017

Patrialis Akbar meminta kepada ketua majelis hakim Nawawi agar permohonannya menjadi tahanan kota atau rumah dikabulkan. Terdakwa kasus suap itu beralasan tengah mengalami sakit.

"Mengingat alasan kesehatan, yang mulia. Kalau bisa saya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Kami sudah baca KUHAP, tapi kami serahkan pada kebijakan, yang mulia," kata Patrialis dalam sidang lanjutan kasus suap hakim MK di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.


14 Agustus 2017


Patrialis Akbar dituntut hukuman penjara 12,5 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Jaksa menyatakan Patrialis terbukti melakukan korupsi untuk mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara sah bersama-sama," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Jaksa juga menyatakan Patrialis wajib mengembalikan uang pengganti yang diterimanya dari Basuki dan Ng Feny sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.043.195.


21 Agustus 2017


Patrialis Akbar menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) soal dugaan menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan penuh asumsi. Patrialis menyebut kasusnya sebagai pelanggaran kode etik semata.

"Kealpaan, kekhilafan, kekurangan sebagai manusia biasa, terutama dalam pelanggaran kode etik, tentu sangat tidak sebanding dengan tuntutan Saudara JPU yang sangat tidak berdasar," kata Patrialis saat membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Patrialis menyebut tuntutan JPU 12,5 tahun bui karena diduga menerima USD 10 ribu dan Rp 4.043.195.000 tidak berkeadilan. Patrialis keberatan serta menolak membayar uang pengganti dan denda.


4 September 2017


Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara. Patrialis terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.

"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).

Di kasus ini, Patrialis dituntut jaksa KPK selama 12,5 tahun penjara. Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umroh.

(aan/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads