"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).
Dalam kasus ini, Patrialis dituntut jaksa KPK selama 12,5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah. (rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini