Putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017). Uang USD 10 ribu diserahkan oleh sopir Ng Fenny kepada Kamaludin, orang kepercayaan Patrialis Akbar di area parkir Plaza Buaran.
Kamaludin kemudian menelepon dan mendatangi rumah Patrialis Akbar di daerah Cipinang. Pemberian uang terjadi pada 23 Desember 2016. Total yang diterima Kamaludin adalah USD 20 ribu, hanya saja Kamaludin hanya menyerahkan separuhnya kepada Patrialis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pleidoinya, Patrialis mengatakan USD 10 ribu merupakan untuk pembayaran utang Kamaludin. Namun dalam fakta persidangan hakim tak menemukan bukti adanya hutang dari Kamaludin kepada Patrialis.
"Oleh karena itu nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya haruslah dikesampingkan," ujar majelis hakim.
Selain USD 10 ribu, Patrialis juga terbukti menerima Rp 4,04 juta yang dipakai untuk membayar biaya bermain golf. Uang berasal dari Basuki Hariman.
"Tanggal 20 desember 2016 pukul 11.15 beserta satu print out bank copy CIMB Niaga total pembayaran Rp 4.043.195 dengan jelas dan nyata membayar kegiatan golf di Royal Jakarta Golf Club di Rawamangun dan makan di restoran adalah Basuki Hariman," tutur hakim. (rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini