"Kita sih belum dapat informasi soal pemberitahuan ke sini (KPK). Belum ada," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif setelah menghadiri akad nikah anak Jenderal BG dengan anak Komjen Buwas di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).
Jika memang laporan itu nanti diterima, akan ada mekanisme untuk memastikan apakah KPK perlu memberi bantuan hukum. Tetapi, ketika keduanya berstatus pegawai KPK, ini adalah masalah baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kasus yang dilaporkan Aris adalah pencemaran nama baik melalui surat elektronik atau e-mail yang dikirimkan Novel pada 14 Februari lalu. Laporan Aris berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hal ini ia ungkapkan di muka Pansus Hak Angket pada Selasa (29/8).
Aris sendiri sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8). Selanjutnya polisi sedang mempertimbangkan akan memeriksa Novel juga. (nif/rna)