Mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqqodas menyatakan hal tersebut sebagai sebuah pembangkangan. Busyro melihat ada tujuan tertentu dari kehadiran Aris di rapat tersebut yang harus dibongkar oleh pimpinan KPK.
"Itu kan fakta yang sangat nyata sebagai pembangkangan kepada pimpinan dan penghinaan kepada KPK. Termasuk kepada pegawai-pegawai KPK. Yang menarik, mengapa itu dilakukan oleh bintang satu. Tentu ada tujuan tertentu. Itu yang harus dibongkar oleh pimpinan KPK," kata Busyro kepada detikcom, Kamis (31/8/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyro mengatakan, kehadiran Aris yang tanpa izin dari pimpinan KPK sudah melanggar norma. Apalagi Aris mendapatkan promosi menjadi brigadir jenderal di lembaga antirasuah tersebut.
"Norma apapun juga sudah dilanggar. Norma internal, kepatutan, komitmen, penghormatan terhadap lembaga di mana dia bekerja di situ. Di situ (KPK) kan langsung jadi bintang satu kan," ujarnya.
Atas kehadiran tersebut, banyak pihak yang meminta Aris dipecat dari KPK. Busyro menyatakan setuju dengan hal tersebut.
Selain pemecatan dan dikembalikan ke instansi asal, Busro meminta Aris tak lagi diberikan kesempatan untuk menjadi bagian dari KPK.
"Karena faktanya sudah terbukti, telanjang, kasat mata di media. Jawaban-jawaban dia di pansus itu kan juga sudah banyak yang dikategorikan melampaui batas kewenangan yang ada," ucapnya.
"Maka sebagaimana yang sudah saya kemukakan sebelumnya, wajar kalau kemudian dia segera dikembalikan secara tidak hormat. Dan diberitakan di lain kesempatan tak bisa lagi masuk KPK," sambung Ketua KPK ketiga ini.
Busyro juga berpendapat, KPK mesti melakukan evaluasi internal terkait rekrutmen. Menurutnya, perekrutan anggota dari lain lembaga memang memiliki risiko adanya tarik ulur kepentingan.
"Kedua, pimpinan KPK perlu lakukan evaluasi. Bahwa yang namanya polisi itu, apalagi yang struktural kalau di KPK itu tidak memenuhi loyalitas. Tidak mungkin punya komitmen untuk memenuhi loyalitas. Dan itu tidak sederhana. Artinya, ada kepentingan, dia ada komitmen ganda. Padahal kalau KPK sedang memeriksa misalnya langsung atau tidak langsung jajaran aparat penegak hukum, kepolisian, misalnya, ketika ada polisi aktif di situ potensial sekali untuk kemudian terjadi krisis independensi, krisis kejujuran," paparnya.
Aris sendiri mengakui telah melanggar perintah pimpinan KPK. Ini adalah pelanggarannya yang pertama selama 29 tahun berkarir sebagai polisi.
"Sepanjang karier saya, ini pertama kali saya melanggar perintah pimpinan," ungkap Aris dalam rapat bersama Pansus Angket KPK di gedung DPR, Selasa (29/8) malam. (jbr/jor)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 