Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas menilai kedatangan Aris tanpa izin pimpinan merupakan penghinaan terhadap KPK. Pimpinan KPK harus bertindak tegas secepatnya untuk mengembalikan Aris ke institusi Polri.
"Itu (Aris) langsung saja diberhentikan dengan tidak hormat. Ini pelanggaran berat," kata Busyro saat berbincang dengan detikcom, Rabu (30/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat ini pimpinan KPK pun tengah mempertimbangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aris. Sejumlah lembaga antikorupsi mendesak komisi antirasuah memberhentikan Aris yang sejak 14 September 2015 lalu menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Mantan Pimpinan KPK Zulkarnaen mengatakan Aris direkrut saat Taufiqurrahman Ruki menjabat pelaksana tugas Ketua KPK pada 20 Februari 2015 sampai 20 Desember 2015. Saat itu KPK sedang mencari pejabat untuk mengisi jabatan direktur penyidikan. Kriteria yang dicari adalah penyidik senior berpangkat komisaris besar.
Sebelumnya, jabatan ini diisi oleh Komisaris Besar Endang Tarsa. Endang dipindahkan ke bagian Koordinasi dan Supervisi Penindakan.
Menurut Zulkarnaen saat rekruitmen, ada beberapa kandidat. Komisaris Besar Aris Budiman adalah salah satu yang mendaftarkan diri. Selain itu ada juga nama Kombes Edy Supriyadi yang sudah bertahun-tahun bertugas di KPK.
"Waktu itu kami mencari yang senior dan sesuai, salah satunya adalah pangkatnya sudah Kombes," kata Zulkarnaen saat dihubungi detikcom Rabu (30/8/2017).
KPK akhirnya memilih Kombes Aris Budiman sebagai Direktur Penyidikan, tujuh kandidat lainnya pun tersingkir. Meski belum pernah bertugas di KPK, Aris dianggap mumpuni karena sebelumnya menjabat sebagai wakil direktur Tipikor Bareskrim Polri.
Namun begitu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengangkatan Aris Budiman sebagai Direktur Penyidikan terlalu terburu-buru. Mantan pimpinan KPK Busyro Muqodas pun berpendapat semestinya Pimpinan KPK mempertimbangkan pengalaman selama bertugas di KPK untuk mengisi jabatan strategis setingkat direktur.
"Budaya di KPK itu sangat berbeda. Ini harus jadi pertimbangan karena yang berpengalaman itu sudah paham dan menjalani komitmen dan independensi KPK. Aris ini kan benar-benar baru dari luar," kata Busyro.
Dia menduga pengangkatan Aris yang terkesan terburu-buru itu akibat memanasnya hubungan KPK dengan Polri kala itu. Seperti diketahui di akhir 2014 hingga awal 2015 hubungan KPK dengan Polri tak harmonis. Hal ini dipicu oleh ditetapkannya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Padahal waktu itu nama Komjen Budi Gunawan sudah diajukan Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri ke DPR.
Di saat hampir bersamaan, polisi juga menetapkan Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Keduanya pun harus dinonaktifkan sebagai jajaran pimpinan KPK.
Kembali ke sosok Aris Budiman, semasa menjabat sebagai direktur penyidikan dia mengeluarkan usul yang dianggap kontroversial. Aris melayangkan nota dinas ke pimpinan KPK agar merekrut Kasatgas penyidikan dari perwira tinggi Polri.
Nota itulah yang membuat Ketua Wadah Pegawai KPK, Novel Baswedan berang dan mengirimkan protes. Namun surat Novel justru dianggap menghambat pelaksanaan tugas yang bersifat keberpihakan. Ia dikenai surat peringatan 2 (SP2) oleh pimpinan karena melanggar Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Menjelang dua tahun masa jabatannya di KPK, Aris yang kini sudah berpangkat Brigadir Jenderal kembali membuat aksi kontroversi. Dia hadir di Pansus Angket KPK tanpa izin pimpinan. Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Jakarta dan ICW meminta pimpinan KPK memecat Aris.
"Aris Budiman melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam Pansus karena sikap pimpinan KPK jelas tidak mengakui Pansus yang dibentuk oleh DPR," demikian pernyataan koalisi yang disampaikan perwakilan dari YKBHI, Muhammad Isnur, Rabu (30/8/2017).
Aris sendiri mengakui telah melanggar perintah pimpinan KPK. Ini adalah pelanggarannya yang pertama selama 29 tahun berkarir sebagai polisi. "Sepanjang karier saya, ini pertama kali saya melanggar perintah pimpinan," ungkap Aris dalam rapat bersama Pansus Angket KPK di gedung DPR, Selasa (29/8) malam. (erd/jat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini