IPDN Pecat 2 Pemukul Praja yang Izin Pacaran

IPDN Pecat 2 Pemukul Praja yang Izin Pacaran

Denita Matondang - detikNews
Kamis, 31 Agu 2017 14:39 WIB
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Jakarta - Dua orang praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Kalbar yang memukul praja dari Riau karena tradisi izin pacaran akhirnya diputuskan untuk diberhentikan. Tiga orang praja lainnya yang terlibat pemukulan tetap diturunkan pangkatnya.

Keputusan ini diambil dalam pembahasan bersama tim kecil bentukan Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya dua praja yang diputuskan diberhentikan hanya mendapat sanksi penurunan pangkat.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat keputusan rektor dievaluasi kembali, disesuaikan dengan tim kecil evaluasi terhadap penamparan praja. Ada perubahan sedikit yang 5 orang diturunkan itu, ada 2 orang yang harus diberhentikan," kata Rektor IPDN Ermaya Suradinata di kantor Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).

Dua orang praja yang tidak disebutkan identitasnya itu dianggap sebagai aktor dari kekerasan terhadap praja lainnya. Pemukulan terjadi saat korban mengikuti tradisi izin berpacaran yang diharuskan praja asal Kalbar.

"Dua (orang yang diberhentikan) itu hasil tim kecil dari pusat dan Kemendagri bahwa yang merencanakan dan yang pertama menggerakan dianggap harus diberikan sanksi lebih," sambungnya.



Sanksi pemberhentian ini menurut Ermaya menegaskan larangan aksi kekerasan terhadap praja. Segala bentuk tradisi yang melanggar aturan juga tidak diperbolehkan.

"Tidak boleh terjadi sekecil apa pun kekerasan. Harus dihentikan, nah ini yang kami lalukan," ujar dia. (fdn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads