Keputusan ini diambil dalam pembahasan bersama tim kecil bentukan Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya dua praja yang diputuskan diberhentikan hanya mendapat sanksi penurunan pangkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang praja yang tidak disebutkan identitasnya itu dianggap sebagai aktor dari kekerasan terhadap praja lainnya. Pemukulan terjadi saat korban mengikuti tradisi izin berpacaran yang diharuskan praja asal Kalbar.
"Dua (orang yang diberhentikan) itu hasil tim kecil dari pusat dan Kemendagri bahwa yang merencanakan dan yang pertama menggerakan dianggap harus diberikan sanksi lebih," sambungnya.
Sanksi pemberhentian ini menurut Ermaya menegaskan larangan aksi kekerasan terhadap praja. Segala bentuk tradisi yang melanggar aturan juga tidak diperbolehkan.
"Tidak boleh terjadi sekecil apa pun kekerasan. Harus dihentikan, nah ini yang kami lalukan," ujar dia. (fdn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini