"Menjelaskan mengenai praja, yang penamparan praja sesama angkatan," kata Ermaya di kantor Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).
Penamparan terhadap Praja asal Riau terjadi pada 19 Agustus. Korban ditampar saat mengikuti tradisi minta izin berpacaran dengan Praja asal Kalbar. Menurut Ermaya, ada 5 Praja asal Kalbar yang menempeleng korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima Praja pelaku penamparan diberikan sanksi berupa penurunan pangkat. Ermaya juga menegaskan tradisi seperti minta izin berpacaran tak boleh terulang.
"Sekecil apa pun, IPDN itu tidak boleh ada penamparan-penamparan sejenis itu," tegas dia. (fdn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini