"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Ibu Gloria menggugat bunyi Pasal 41 UU nomor 12 Tahun 2006:
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui pejabat atau perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal demikian jelas bukan disebabkan oleh inkonstitusionalnya Pasal 41 UU 12/2006 melainkan karena kesalahan yang bersangkutan, termasuk apabila hal itu terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan," kata MK.
Alasan kelalaian tidak dapat digunakan sebagai dasar pengajuan tuntutan sebab dalam hukum dikenal asas 'nemo commodum capere potest de injuria sua propria' yang bermakna bahwa tak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang dilakukan orang lain.
"Alasan ketidaktahuan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengajuan tuntutan sebab dalam hukum juga dikenal asas ignorantia juris (legis) excusat neminem yang berarti bahwa ketidaktahuan akan hukum (undang-undang) tidak membuat seseorang bebas dari hukum (undang-undang) itu," papar MK. (asp/rvk)