Ibu Gloria Paskibraka Gugat UU Kewarganegaraan ke MK

Ibu Gloria Paskibraka Gugat UU Kewarganegaraan ke MK

Rivki - detikNews
Kamis, 25 Agu 2016 10:30 WIB
Jakarta - Polemik status kewarganegaraan yang dialami anggota Paskibraka Gloria Natapraja membuat ibundanya menempuh jalur hukum. Ibu Gloria mengajukan gugatan terhadap UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilakukan agar nasib anaknya tak menimpa orang lain.

Permohonan gugatan itu diajukan ibu Gloria, Ira Natapradja. Ira menggugat pasal 41 UU Kewarganegaraan karena merasa pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.

"Bahwa dampak yang timbul akibat berlakunya pasal 41 UU Kewarganegaraan a quo bukan hanya mengakibatkan hilangnya status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak pemohon yang bernama Gloria Natapraja Hamel juga mengakibat tekanan psikis baik bagi diri pemohon maupun anak pemohon, karena sudah mengikuti seleksi pada setiap tingkatan dan tinggal beberapa hari saja untuk bisa mengikuti Upacara pengikabaran Bendera pada 17 Agustus 2016 di Istana Negara sebagai anggota Paskibraka tidak diikut sertakan akibat berlakunya pasal 41 UU Kewarganegaran," ujar kuasa hukum ibu Gloria, Fachmi Bachmid, dalam salinan gugatannya yang diperoleh detikcom, Kamis (25/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia mengatakan terjadi pembedaan perlakuan untuk anak yang belum berusia 18 tahun sesudah berlakunya UU Kewarganegaraan tahun 2006, dengan anak belum berusia 18 tahun yang lahir Sebelum UU itu lahir. Menurutnya UU Kewarganegaraan tahun 1958 mewajibkan seorang anak yang belum 18 tahun untuk mendaftar status kewarganegaraan.

"Perbedaannya yakni anak yang belum berumur 18 tahun yang lahir sesudah tahun 2006 otomatis berstatus kewarganegaraan Indonesia (tidak perlu mendaftar), sedangkan untuk anak yang belum berumur 18 tahun lahir sebelum tahun 2006 diwajibkan melakukan pendaftaran," ujarnya.

Ada pun Pasal 41 berbunyi:

"Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperolehKewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan."

Pendaftaran itu dilayangkan pada Rabu (24/8) kemarin. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads