Wali Kota Jakarta Utara Tepis Tudingan Main Aman Soal Lahan RPTRA

Wali Kota Jakarta Utara Tepis Tudingan Main Aman Soal Lahan RPTRA

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 30 Agu 2017 18:17 WIB
Foto: Edward Febriyatri Kusuma/detikcom
Jakarta - Pengadaan lahan RPTRA dicoret dari sisa anggaran 2017. Anggaran tersebut dihapus karena tidak terserapnya anggaran oleh masing-masing wali kota di Jakarta.

Wali Kota Jakarta Utara Husen Murad menegaskan tidak adanya penganggaran untuk lahan RPTRA hanya karena masalah waktu. Husen menyebut anggaran pengadaan lahan dipindahkan ke alokasi lainnya.

"Kan itu terkait dengan waktu yang tidak diperhitungkan. Kan tidak mencukupi, daripada tidak terserap," kata Husen kepada detikcom di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Husen menolak tudingan oleh DPRD mengenai para wali kota bermain aman dalam pengadaan lahan RPTRA. Dia kembali menegaskan permasalahan pengadaan RPTRA sudah menjadi keputusan bersama.

"Ah, nggak ada itu, kan itu buktinya waktu rapat berkembang. Itu sudah keputusan antara eksekutif ya itu. Setelah dilihat masalahnya, ya daripada nggak terkejar waktunya, jadi dipakai ke anggaran yang lain," tutur Husen.

Dia mengaku masih mencari lokasi yang akan dipakai dalam optimalisasi aset daerah sebagai lahan RPTRA. Lahan tersebut, menurut Husen, bisa didapatkan dari aset pemda yang tidak digunakan.

"Misalnya di RW 4 kelurahan anu ada aset pemda yang nggak terpakai, yang nggak optimal, terus masyarakat situ membutuhkan RPTRA, ya sudah, aset pemda yang dibangun, aset itu. Aset itu bisa punya dinas pendidikan, dinas kesehatan, macam-macam," urai dia.


Pengadaan lahan untuk RPTRA dihapus dalam rapat anggaran KUPA-PPAS 2017. Sejumlah anggota DPRD DKI mengkritik dihapusnya dana RPTRA tahun 2017 oleh Bappeda DKI.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Gembong Warsono, menyebut para wali kota hanya ingin main aman sehingga dana yang sudah disiapkan untuk penyediaan lahan RPTRA tidak terserap. Untuk diketahui, waktu Djarot menjabat gubernur tinggal sekitar sebulan lagi.

"Eksekutif mau cari aman atau apa kita nggak ngerti, sehingga terbengkalailah," tukas Gembong, Kamis (24/8/2017).


Menurutnya, yang memiliki kewenangan membebaskan lahan awalnya adalah Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman. Namun keputusan terbaru menyebutkan kewenangan diberikan kepada wali kota untuk membebaskan lahan. Gembong memandang wali kota kurang serius merencanakan pembangunan RPTRA di DKI.

"Saya membacanya mereka (wali kota) tidak mau capek saja. Dari para wali kota, mereka nggak mau pusing saja. Karena memang pembebasan lahan itu bukan kewenangan wali kota tadinya," jelas anggota Komisi A DPRD DKI ini. (fdu/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads