"HGB dengan luas berapapun merupakan kewenangan pertanahan. Kalau proses mulai dari pengukuran. Kemudian setelah pengukuran didapatkan luas, setelah luas ditinjau lokasinya oleh panitia pemeriksa tanah," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Najib Taufieq, saat konpres di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI, Jalan Taman Jati Baru Nomor 1, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diberikan kepada misalnya PT Kapuk Naga Indah seluas sekian, terletak di sini, di sini, di sini, lengkap. Nah berdasarkan SK ini nanti PT itu membayar kewajibannya, kalau misalnya di situ ada biaya perolehan tanah dan bangunan dilunasi," jelasnya.
![]() |
Najib mengatakan setelah dilunasi, barulah HGB tersebut didaftarkan kembali ke Kantor Pertanahan wilayah Jakarta Utara untuk pemrosesan sertifikat. Namun, saat ditanya terkait kapan pengajuan HGB PT Kapuk Niaga Indah, Najib tidak mengetahuinya.
"Nah itulah lahirnya sertifikat hak guna bangunan (HGB). Ya nanti kalau lihat tanggal-tanggal secara detail (kapan pengajuan). Sekarang yang penting tidak ada, mungkin, kalau kita bicara hari ini, hari ini itu terlalu detail masih ada yang lain (dibicarakan)," pungkasnya.
Sebelumnya, Najib mengatakan proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya penerbitan HGB yang didasari dengan hak pengelolaan lahan (HPL) adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.
"Pertama proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerbitan HGB diatasi HPL adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota," jelas Najib, Selasa (29/8).
![]() |