"Saya hanya dipakai namanya. Saya hanya disuruh buka (PT) dan menjadi direkturnya," kata Vidi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Tiga perusahaan yang dibuat Vidi atas arahan Andi antara lain PT Adhitama Mitra Kencana Indonesia, PT Tanjung Sekarwangi, dan PT Murakabi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma baru PT itu berdiri, lalu dijual lagi, kurang lebih sebulanan," ujar Vidi.
Hakim John Halasan lantas bertanya apa kepentingan Andi meminjam namanya. Vidi mengaku tak tahu menahu.
"Saya nggak tau. Ya nurut saja Yang Mulia," ujar Vidi.
PT Murakabi Sejahtera sempat ikut dalam konsorsium lelang e-KTP, namun kemudian dinyatakan tak lolos. Dalam persidangan sebelumnya konsorsium Murakabi disebut terafiliasi dengan Andi Narogong dan sengaja dibentuk untuk mempermudah kemenangan konsorsium PNRI. (rna/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini