"Keterwakilan 30 persen dalam draf PKPU untuk DPP, provinsi, kabupaten/kota. Perdebatan sudah dibahas ketika PKPU ditetapkan Pemilu 2014. Kami yakin parpol mampu. Parpol nggak sulit memenuhi keterwakilan perempuan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi mempertanyakan usulan KPU. Menurutnya, keterwakilan perempuan 30 persen hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota tak diatur dalam UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Baidowi, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan tidak ada aturan tentang keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di kepengurusan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
"Kami beranggapan nggak perlu ditambah karena memberatkan parpol. Kalau ditanya perasaan kami, macam-macam. Tapi ketika kami putuskan hanya di pusat, tafsirnya tunggal. Tapi kalau KPU cantumkan di provinsi dan kabupaten itu melebihi kewenangan," imbuh Lukman.
Arief Budiman kembali menimpali apa yang disampaikan Komisi II DPR. "Saya pikir kalau itu tak ada malah mengalami kemunduran," ujar Arief.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu menyepakati salah satu isu krusial, yaitu keterwakilan perempuan. Parpol peserta pemilu harus memenuhi kuota 30 persen perempuan di kepengurusan DPP.
Hal ini merujuk pada Pasal 2 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik yang berbunyi:
Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30 persen (tiga puluh per seratus) keterwakilan perempuan. (dkp/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini