"Usulan menyertakan kepengurusan 30 persen hingga kabupaten dan kota tidak disetujui, sehingga cukup di pusat saja," ujar anggota Pansus RUU Pemilu Achmad Baidowi dalam keterangannya, Rabu (31/5/2017).
Hal ini merujuk pada Pasal 2 ayat (5) UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, penyusunan daftar calon legislasi (caleg) harus melibatkan 1 perempuan di antara 3 caleg dalam parpol. "Untuk penyusunan daftar caleg menggunakan pola 1 di antara 3 sebagaimana diberlakukan pada pemilu sebelumnya," kata anggota F-PPP ini.
Penyelenggara Pemilu tingkat pusat seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak diwajibkan melibatkan 30 persen perempuan dalam kepengurusannya. "Untuk penyelenggara pemilu tidak diwajibkan, hanya memerhatikan keterwakilan 30 persen perempuan," jelas Baidowi.
Pengambilan keputusan keterwakilan perempuan diambil saat rapat pada hari Selasa (30/5) kemarin. Rapat saat itu dipimpin oleh ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy dan pemerintah yang diwakilkan Mendagri Tjahjo Kumolo.
(dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini