"Kan yang mengorder begini kan bukan persaingan antar-perusahaan, pasti persaingan politik. Kalau persaingan di ekonomi tidak sampai sini, apalagi bawa SARA," terang Amali setelah menghadiri acara Workshop Nasional DPP Golkar di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Meski begitu, menurutnya, tak tertutup kemungkinan Saracen bisa mengambil order untuk kepentingan lain selama itu menguntungkan sindikat tersebut secara ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amali, aktivitas yang dilakukan grup Saracen di media sosial sudah keluar dari etika menyampaikan pendapat. Ia pun mengapresiasi langkah kepolisian mengungkap kasus ini hingga menelusuri pihak pemesan dan pemodal.
"Kalau sudah fitnah kan character assassination, tujuannya sudah negatif. Jadi kami mendukung upaya-upaya kepolisian untuk memberantas hal-hal yang seperti ini supaya tidak makin berkembang. Kalau ini dibiarkan orang akan bisa melakukan yang lebih dari itu. Bukan hanya memfitnah lagi, tapi juga mengadu domba dan sebagainya," kata Amali.
Sayangnya, dalam bahasan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), masalah isu-isu di media sosial disebutnya sulit dimasukkan. Pasalnya, tindakan sindikat ini masih tergolong perbuatan yang bisa dilakukan perorangan sehingga penindakannya berada di tangan kepolisian. Berbeda dengan kampanye hitam, yang masih bisa diatur dalam Perbawaslu.
"Kalau soal itu ada. Memang diatur di Perbawaslu, dan itu berpengaruh kepada pasangan calon kalau bukti-buktinya kuat. Kan TSM itu terstruktur, sistematis, dan masif. Kalau itu dilakukan dan bisa berpengaruh dengan pasangan calon," ucap Amali.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut pengendali grup penyebar SARA di media sosial, Saracen, diindikasi menyebarkan isu SARA saat pilkada. Ini diketahui lewat jejak forensik di grup Saracen.
"Masih perlu untuk mendalami. Cuma digital forensik, jejak forensiknya ada. Banyak data yang tersebar di sana. Bahkan ada pemeriksaan hard disk yang disita. Belum semuanya," jelas Kabag Mitra Humas Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8). (nif/elz)