Tunggu Kesepakatan Honor dengan Kadin, Pelantikan Supeltas Ditunda

Tunggu Kesepakatan Honor dengan Kadin, Pelantikan Supeltas Ditunda

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Sabtu, 26 Agu 2017 11:40 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya menunda pelantikan sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas). Pelantikan supeltas ditunda karena masih menunggu kesepakatan honor dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

"Ditunda (pelantikan supeltas). Kami masih menunggu kesepakatan (pemberian) honor dengan Kadin," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom, Sabtu (26/8/2017).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan pelantikan Supeltas ditunda karena masih menunggu keputusan honor dari Kadin.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan pelantikan supeltas ditunda karena masih menunggu keputusan honor dari Kadin. (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Halim mengatakan proposal pemberian honor supeltas telah dimasukkan ke Kadin dan Pemprov DKI Jakarta. Pelantikan supeltas terpaksa ditunda sementara waktu. "Kami tunggu secepatnya surat Kadin ini, untuk membantu kami kan MOU harus mereka lihat dulu materinya, baru diberikan supaya ketika sudah diberi honor (supeltas) tidak perlu lagi meminta dari masyarakat," paparnya.


Halim tidak melarang supeltas yang telah lolos seleksi untuk turun ke jalan. Hanya, mereka belum mendapat honor dan seragam dari Ditlantas Polda Metro Jaya. "Kalau mau turun sekarang tidak apa-apa, tapi belum dibagikan pakaian. (Kalau ada kesepakatan dari Pemprov DKI Jakarta dan Kadin) mereka akan langsung diberi honor," kata Halim.


Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebelumnya siap memberikan honor kepada para supeltas yang bekerja secara sukarela itu. MOU dengan Dirlantas Polda Metro tengah dibahas anggotanya. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta telah menerima proposal pembiayaan supeltas dari Dirlantas Polda Metro. Pihaknya masih mengkaji honor untuk relawan.


Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko mengatakan, jika keputusan itu diketuk, supeltas bisa digaji sesuai upah minimum regional (UMR) DKI dan diberi fasilitas BPJS. (ed/aan)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads