"Hari ini dilaksanakan pelatihan. Semua satwil," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra Halim di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Namun Halim tidak merinci secara jelas jumlah supeltas yang mengikuti pelatihan tersebut. "Datanya belum saya dapat. Nggak sampai ribuan. Insyaallah Sabtu kami lantik," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim sebelumnya mewacanakan perekrutan supeltas dalam mengurai kemacetan di Jakarta. Usaha ini dilakukan secara serius oleh polisi dengan mendata warga yang ingin ikut di semua wilayah DKI Jakarta.
Lebih jauh, Halim mengatakan pemberdayaan supeltas ini diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 256, disebutkan bahwa masyarakat punya hak memberikan pantauan dan informasi kepada pembina dan penyelenggara lalu lintas angkutan jalan. "Jadi supeltas ya, bukan 'Pak Ogah'. Namanya supeltas, sukarelawan pengatur lalu lintas, jadi orang ini yang betul-betul secara sukarela mengatur lalu lintas," kata Halim, Jumat, 4 Agustus 2017. (knv/aan)