Dirjen Hubla Tinggal di Rumah Sederhana, Uang Rp 20,7 M Buat Apa?

Dirjen Hubla Tinggal di Rumah Sederhana, Uang Rp 20,7 M Buat Apa?

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Sabtu, 26 Agu 2017 06:40 WIB
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Jakarta - Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono ditangkap penyidik KPK karena kedapatan menerima suap Rp 20,7 miliar. Padahal Tonny tinggal di rumahnya yang sederhana.

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tonny memiliki rumah di Jalan Pisok XX Blok EB 16 Nomor 7, Sektor 5 Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Ketika ditelusuri detikcom, kondisi rumah sederhana tersebut terbilang sepi, namun seorang petugas satpam yang bertugas membenarkan Tonny dan keluarga tinggal di rumah tersebut.

"Itu rumahnya (Tonny)," ujar seorang petugas satpam, Jaya, kepada detikcom, Jumat (25/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun Tonny menyimpan uang suap yang diterimanya di mes Perwira Bahtera Suaka, Blok B 1 No 2, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. KPK menyita uang dengan nilai total Rp 20,74 miliar dari mes tersebut. Uang itu terdiri atas tujuh mata uang dan ditempatkan dalam 33 tas.



Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memerinci tujuh mata uang yang telah disita tersebut, yang terdiri atas USD 479.700, SGD 660.249, 15.540 pound sterling, 50.000 Vietnam dong, 4.200 euro, 11.212 ringgit, dan Rp 5.700.000.000.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut total uang yang disita dari mes itu Rp 18,9 miliar. Selain itu, menurut Basaria, ada uang Rp 1,174 miliar di dalam kartu ATM yang disiapkan untuk membayar 'setoran' ke Tonny.

"Total yang ditemukan Rp 20,74 miliar," ujar Basaria dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).


Nilai suap yang diterima Tonny terbilang fantastis, mencapai Rp 20,7 miliar. Jumlah itu merupakan barang bukti terbanyak yang diamankan KPK dari OTT.

Tonny menerima uang dari Adiputra Kurniawan, Komisaris PT AGK (Adhi Guna Keruktama), yang mengerjakan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tonny Budiono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/8).


Tonny pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Adiputra disangka sebagai tersangka pemberi dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cim/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads