"KPK telah menyegel sejumlah ruangan, antara lain mes yang digunakan tersangka ATB, kemudian ruang kerja Dirjen Hubla di kantor Kemenhub, dan kantor PT AGK di Sunter," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
Tonny diduga menerima suap sekitar Rp 20,74 miliar dari pihak swasta Adiputra Kurniawan (APK). Uang diberikan dalam modus baru berupa penyerahan kartu ATM dari Adiputra ke Tonny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka, yaitu ATB selaku Dirjen Hubla dan APK selaku Komisaris PT AGK," imbuhnya.
Tonny diduga menerima suap terkait perizinan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Tonny ditangkap KPK pada Rabu (23/8) malam sekitar pukul 21.45 WIB di kediamannya, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Keesokan harinya, KPK mengamankan empat orang, termasuk APK. Namun, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tonny dan Adiputra.
Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (rna/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini