KPK mengatakan modus suap terhadap Tonny merupakan modus baru. Penyuap, yaitu Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan, memberikan uang dalam bentuk kartu ATM.
"KPK membuka modus yang relatif baru. Dalam OTT ini, penyerahan uang dilakukan dalam bentuk kartu ATM," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengamankan uang dan empat kartu ATM dari penerbitan tiga bank berbeda saat melakukan tangkap tangan terhadap Dirjen Hubla.
"KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM, empat kartu ATM dari tiga bank penerbitan yang berbeda dalam penguasaan ATB," tutur Basaria.
KPK menyita 33 tas dari penguasaan Tonny dengan total uang Rp 18,9 miliar. Serta ada uang di rekening Bank Mandiri dengan sisa saldo Rp 1,174 miliar.
"Sehingga total yang ditemukan menjadi Rp 20,74 miliar," ujar Basaria.
Akibat perbuatannya, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Adiputra disangka sebagai tersangka pemberi dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini