Fantastis! Total Duit Suap Dirjen Hubla Rp 20,7 Miliar

Fantastis! Total Duit Suap Dirjen Hubla Rp 20,7 Miliar

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 20:07 WIB
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan A Tonny Budiono (ATB) menjadi tersangka kasus suap terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Total duit suap sitaan yang diduga diterima Dirjen Hubla mencapai Rp 20,74 miliar.

"Total yang ditemukan Rp 20,74 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (24/8/2017).

Total duit ini disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada di kartu ATM yang disiapkan untuk membayar 'setoran' ke Dirjen Hubla.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari OTT ini, KPK mengamankan sejumlah uang dan empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan ATB, 33 tas berisi uang tunai (pecahan) USD, pound sterling, euro, ringgit Malaysia, totalnya Rp 18,9 miliar. Dari rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar," sambung Basaria.

[Gambas:Video 20detik]

Tonny menerima uang dari Adiputra Kurniawan, Komisaris PT AGK (Adhi Guna Keruktama) yang mengerjakan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait perizinan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Hubla pada 2016-2017 yang diduga dilakukan ATB selaku Dirjen Hubla," papar Basaria.

Tonny pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Adiputra disangka sebagai tersangka pemberi dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads