Kasus bermula saat Arbab menghubungi Samsu untuk meminta uang. Selama 2004-2009 Samsu membenarkan dirinya banyak dibantu Arbab, namun dia risih karena setelah tak lagi menjabat anggota DPR Arbab selalu minta uang ke Samsu. Telepon Arbab pun kerap diabaikan Samsu.
"Besoknya saya buka HP, (Arbab) SMS,'kirim saya uang rekening saya dan teman-teman saya'. Saya hanya fokus mengirim permintaan uang itu atas nama Arbab supaya tidak mengganggu saya lagi ketika menghadapi sengketa-sengketa pilkada," kata Samsu di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia minta antara Rp 5 miliar. Saya pikir dia punya teman bisnis kemudian saya transfer bahwa diblok rekeningnya, kekurangan utk bayar pengacara. Hanya saya nggak tahu, belakangan rekening dia itu saya tahu ada kaitannya dengan Akil Mochtar," paparnya.
Samsu mengaku tak mengenal Akil. Dia kemudian mengirimkan uang Rp 1 miliar ke rekening itu pun disebutnya karena gerah dengan tekanan Arbab.
"Saya hanya mau keluar dari tekanan dia. Ikhlaskan saja, supaya tidak lagi (minta uang)," ucap Samsu.
Samsu menyebut Arbab minta uang untuk dibantu. Samsu sempat mendengar selentingan jika kasus sengketa pilkadanya juga akan dianulir.
"Dia menyebut bantu. Agus mengatakan seolah-olah kemenangan kita akan dianulir," kata Samsu.
Samsu baru tahu 2 tahun kemudian jika nomor rekening yang digunakan untuk mengirim uang ke Arbab milik CV Ratu Samagad berhubungan dengan Akil. Informasi itupun didapatnya dari televisi.
"Karena di HP itu yang baca Yusman (ajudan) kirim di rekening saya dan teman-teman saya. Setelah itu saya tidak ada komunikasi dengan Arbab Paproeka. Kaget di TV, ada CV Ratu Samagad dan ada kaitannya dengan Buton Rupanya sengketa ini dikaitkan sama pilkada," urai Samsu.
Samsu didakwa menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada tahun 2011. Suap itu diberikan agar Samsu menang dalam Pilkada Kabupaten Buton.
Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini