"Akil sudah kita panggil secara sah, namun ada surat balasan dari rumah sakit bahwa beliau (Akil) masih sakit tensinya tinggi," ujar jaksa dalam sidang dengan terdakwa Samsu Umar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Meski tak hadir, jaksa menyatakan akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Akil dalam persidangan. Menurut jaksa, Akil sudah bersumpah di dalam BAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembacaan BAP Akil, jaksa hanya membaca poin-poin dalam BAP tersebut. Pertama bahwa Akil mengaku tidak mengenal Samsu Umar dalam mengajukan permohonan sengket Pilkada Buton.
"Poin 4 apakah saudara mengenal Samsu Umar, memiliki hubungan kerabat, pada saat proses hukum dengan Samsu Umar sebagai peserta Pilkada Buton. Bahwa saya tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Samsu Umar," ujar jaksa.
Kemudian dalam BAP yang dibacakan jaksa, Akil menjelaskan bahwa putusan Pilkada ulang di Buton berdasarkan musyawarah dengan hakim panel konstitusi. Hasilnya, KPUD Buton harus melakukan Pilkada ulang.
"Poin 12, sengketa Buton, apakah hakim panel yang memutuskan perkara yang dimaksud. Jika iya apa hasil rekomendasi hakim panel. Saudara jelaskan apa alasan pilkada buton dilakukan Pilkada ulang, apakah ada perbedaan pendapat. Saya melakukan permusyawaratan hakim panel kapan waktunya saya lupa kami bertiga, saya, Ali dengan Hamdan Zoelva, bersepakat bahwa permohonan dikabulkan sebagaimana dokumen yang diajukan kepada saya sebelumnya. Hasil rapat permusyawaratan hakim disampaikan dalam rapat pleno pada tahun 2011, intinya KPUD buton harus melaksanakan pilkada ulang," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Samsu Umar didakwa menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada tahun 2011. Suap itu diberikan agar Samsu menang dalam Pilkada Kabupaten Buton. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini