"Terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp 1 miliar kepada hakim M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Jaksa mengatakan KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut 3 Agus Feisal dan Yaudu Salam sebagai Bupati dan Wakil Kabupten Buton pada 10 Agustus 2011. Saat itu, hasil pemungutan suara Pilkada tersebut dimenangkan Agus Feisal dan Yaudu Salam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, jaksa mengatakan pihak MK membentuk hakim panel untuk menangani permohonan keberatan yaitu, La Uku dan Dani yang tidak lolos verifikasi, Abdul Hasan dan Buton Achmad serta Samsu dan La Bakry.
"Untuk menindaklanjuti putusan sela pleno Hakim MK dilakukan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton," ujar dia.
Setelah itu, jaksa menuturkan Samsu bertemu Akil Mochtar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada 12 Juli 2012. Namun keduanya tak melakukan pembicaraan.
"Pada malam harinya, terdakwa menerima telepon dari Arbab Paproeka yang menyampaikan adanya permintaan dari Akil Mochtar agar terdakwa menyediakan uang sebesar uang Rp 5 miliar. Memenuhi permintaan tersebut, terdakwa mengirimkan uang ke Akil Rp 1 miliar," kata dia.
Jaksa pun mendakwa Samsu dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini