Sekolah 5 Hari Matikan Madrasah, Din Syamsuddin: Itu Salah Paham

Sekolah 5 Hari Matikan Madrasah, Din Syamsuddin: Itu Salah Paham

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 23 Agu 2017 18:42 WIB
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin (Agung Pambudi/detikcom)
Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan ada kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat terkait wacana pemberlakuan sekolah delapan jam belajar dalam lima hari. Diberlakukannya sekolah selama lima hari sempat disebut akan mematikan madrasah diniyah.

Din lalu mengundang pihak Kemendikbud dalam rapat pleno yang digelar dengan tema 'Kebijakan Pendidikan Nasional dan Kepentingan Umat Islam'. Acara ini dihadiri oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad.

"Kebijakan lima hari sekolah, FDS juga, ya. Tapi bukan full days school, tapi five days school. Itu kemudian mematikan madrasah diniyah, ternyata beliau bilang tidak. Justru akan memberdayakan, justru tambahan waktu satu jam, satu jam itu bisa di madrasah-madrasah. Ini kan kesalahpahaman," ujar Din di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menganggap dialog semacam ini sebagai hal yang positif. Dia mengatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah.

"Dialog semacam ini kita anggap positif. Ini terus-menerus kita dorong agar pemerintah dalam menjalankan kebijakan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat," ujarnya.

Di lokasi yang sama, Hamid Muhammad mengatakan saat ini tengah berjalan proses harmonisasi. Hal-hal terkait substansi dari sistem belajar lima hari tersebut masih dibahas.

"(Sedang diharmonisasikan) itu substansi, ya. Masalah pendidikan karakter itu apa saja intinya. Kita kan sudah minta masukan-masukan, sudah kita diskusikan semuanya, memberi masukan yang baik dari Kementerian Agama, dari NU, dari Muhammadiyah, dan organisasi lain," ujarnya.


Soal rencana dijalankannya sistem belajar lima hari, Menteri-Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidikan Berkarakter dalam proses untuk diterbitkan. Jika perpres sudah diterbitkan, akan dijelaskan perbedaan dengan peraturan Mendikbud yang dikeluarkan sebelumnya.

"Sekarang dalam proses untuk diterbitkan, jadi kemarin sudah rapat sinkronisasi di Kemenkumham. Hampir selesai," kata Pratikno di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Sebelumnya, juru bicara Presiden, Johan Budi SP, mengatakan Perpres tentang Pendidikan Karakter itu akan membatalkan permendikbud. Bila perpres nanti terbit, permendikbud itu bakal tak punya kekuatan lagi. (jbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads